Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda

Boy Rafli Teringat Briptu Norman

Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda
Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda
Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Norman saat itu juga dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak berhak lagi menyandang pangkat brigadir satu (briptu) serta mengenakan atribut kepolisian.

Namun, aturan yang berlaku pada Norman ini, tak berlaku untuk para penyidik KPK yang akan mengundurkan diri. Mereka kebanyakan berpangkat Kompol, AKBP maupun AKP, yang telah berdinas lebih dari 10 tahun.

"Silakan mengundurkan diri. Tidak ada denda atau ganti rugi karena mereka sudah berdinas lebih dari 10 tahun," pungkas Boy.(flo/jpnn)

JAKARTA - Enam penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari Markas Besar Polri dan memilih menetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News