Penyidik Periksa 11 Ahli Sebelum Menetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah ahli.
Setelah mendapatkan keterangan ahli dan sejumlah barang bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status Roy dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik memeriksa belasan orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada tiga orang, ahli agama tiga orang, ahli medsos (media sosial, red) satu orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," ujar Zulpan si Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).
Selain itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendatangkan saksi-saksi lain.
"Kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka." kata dia.
Alumnus Akpol 1995 itu sebelumnya mengatakan pihaknya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada Jumat ini.
"Iya, benar tersangka," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 11 saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi