Penyidik Periksa 11 Ahli Sebelum Menetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka
Jumat, 22 Juli 2022 – 21:51 WIB
Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Baca Juga:
"Adapun dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri atas nama pelapor Kevin Wu," kata Zulpan. (mcr18/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 11 saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi