Penyidik Periksa 11 Ahli Sebelum Menetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka
Jumat, 22 Juli 2022 – 21:51 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Baca Juga:
"Adapun dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri atas nama pelapor Kevin Wu," kata Zulpan. (mcr18/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 11 saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI