Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI

Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.

Dia diperiksa usai dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hasyim diperiksa dari pukul 11.30 dan berakhir pada pukul 19.30 atau setelah salat Isya. Usai diperiksa, Hasyim mengaku dicecar kurang lebih 25 pertanyaan.

“Ya kurang lebih 25 pertanyaan tadi, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media," terang Hasyim di Polda Metro Jaya, Kamis (31/5) malam.

Hasyim menuturkan, keterangan yang disampaikannya kepada media yang dipermasalahkan PKPI merupakan kapasitasnya sebagai komisioner KPU bukan sebagai pribadi.

Semua yang disampaikan itu juga sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU, sehingga semuanya komisioner KPU telah mengetahui, hingga ketua.

Menurut dia, apa yang dia sampaikan sudah sesuai dengan yang ada di dalam UU Pemilu. Karena menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu.

Ditambah lagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan awak media atau wartawan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News