Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI

Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tuturnya.

Diketahui, Hasyim dilaporkan PKPI dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan.

Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mg1/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News