Penyidik Periksa Saksi dan Pelapor Perkara Boelio dan PT AAM

Penyidik Periksa Saksi dan Pelapor Perkara Boelio dan PT AAM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik mulai memeriksa saksi dan pelapor yang melaporkan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM).

Menurut kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung di Jakarta, Kamis (11/7), saksi DH dan kliennya HR sudah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Boelio Muliadi.

“Dengan pemeriksaan ini maka perkara ini akan bergulir dan mudah-mudahan segera ada penetapan tersangka,” ujar Jimmy dalam keterangan persnya.

Menurut Jimmy, perkara ini tampaknya sulit dihentikan, karena saksi dan alat buktinya sudah cukup kuat. Dengan begitu, perkara ini akan bergulir ke pengadilan.

Boelio melalui stafnya Inosentius Madur pada 2 Mei 2019 kepada pers sudah membantah membeli saham PT AAM, sehingga tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh mitra bisnisnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya adalah hasil rekayasa.

“Tolong tunjukkan bukti pembayarannya meskipun itu satu rupiah kalau memang terlapor sudah pernah membayar ke klien kami,” kata Jimmy.

Perkara PT AAM ini dilaporkan oleh Jimmy dan Rajendar Singh ke Polda Metro Jaya pada 23 April 2019.

Dalam laporannya, menurut Jimmy, bermula pada 2013 yang mana kliennya menjual 25 persen saham perusahaannya, PT AAM kepada terlapor, namun pada waktu itu terlapor belum pernah membayar pembelian saham itu kepada korban.

Penyidik mulai memeriksa saksi dan pelapor yang melaporkan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News