Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
Senin, 29 Maret 2010 – 20:07 WIB
Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Pelaksana Harian (PlH) Kepala Satuan (Kasat) II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Anwar, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (29/3) sore. Ia diadukan dengan dugaan menyalahgunakan wewenangnya, dalam kasus perdata jual beli tanah di Tangerang, oleh Joseph Anton, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda dalam kasus tersebut. "Tanah tersebut dijaminkan ke bank. Padahal pelunasannya belum ada dan sertifikatnya juga belum ada," tambah Ahmad Rifai.
Selain melaporkan Irwan, sebelumnya Kapolda Metro Jaya juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk kasus yang sama. Kuasa hukum Joseph Anton, Ahmad Rifai, menyebut bahwa pihaknya melapor berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. "Penyidik itu dalam tugas penyidikannya, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam arti, kasus itu adalah kasus perdata murni, tetapi (malah) diciptakan ada tindak pidana," ujarnya, di Mabes Polri, Senin sore.
Baca Juga:
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat kliennya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan rekannya bernama Indriko, di Tangerang. Oleh Joseph, tanah itu dijual dengan harga Rp 250 miliar. Indriko baru membayar panjar senilai Rp 30 miliar, dengan perjanjian sertifikat bakal diberikan ketika harga telah dilunasi. Di sinilah kasus bermula, karena Indriko justru menjaminkan tanah itu untuk pinjaman ke bank, dengan bekal Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikantongi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana Harian (PlH) Kepala Satuan (Kasat) II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Irwan Anwar, dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun