Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan

Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan
Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan
Selain itu ia menyebut ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus itu. Yakni penyidik tak menghadirkan Mun’im Idris dalam persidangan padahal ahli forensik RSCM itu yang melakukan autopsy.

Dalam persidangan jaksa justru menghadirkan dokter penyidik dari Polri, untuk menjelaskan hasil forensik dokter Mun’im. Berkas akhir pemeriksaan (BAP) Mun’im, itu juga disebut tak diajukan ke kejaksaan oleh penyidik Polda.

"Namun aneh BAP saksi ahli ( Mun’im) ini yang merupakan penjelasan resmi dan kunci kasus ini tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan Polda NTT ke Kejari Bajawa," tambahnya.

Berkas inilah yang kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke PN Bajawa.

JAKARTA- Tujuh penyidik Polda NTT yang menangani perkara pembunuhan Romo Faustinus Sega, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News