Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:59 WIB
"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.
Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polsek Tanggulangin menyetop penyidikan terhadap pembakar mobil Via Vallen, kini tersangka dilimpahkan ke penyidik di Polresta Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dikaruniai Anak Pertama, Via Vallen Enggan Pakai Jasa Pengasuh Bayi
- Ingin Urus Anak Sendiri, Via Vallen: Dari Awal Sudah Komitmen
- Gendong Si Kecil untuk Pertama Kali, Via Vallen: Jatuh Cinta Pandangan Pertama
- Ini Alasan Via Vallen Lahirkan Anak Pertama Secara Caesar, Oh Ternyata
- 4 Manfaat Kolostrum bagi Bayi, Sungguh Dahsyat
- Ini Arti Nama Putra Pertama Via Vallen yang Lahir di Tanggal Cantik