Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan
Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:59 WIB

Mobil Alphard milik Via Vallen dibakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020). Foto: ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI
"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.
Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polsek Tanggulangin menyetop penyidikan terhadap pembakar mobil Via Vallen, kini tersangka dilimpahkan ke penyidik di Polresta Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dikaruniai Anak Pertama, Via Vallen Enggan Pakai Jasa Pengasuh Bayi
- Ingin Urus Anak Sendiri, Via Vallen: Dari Awal Sudah Komitmen
- Gendong Si Kecil untuk Pertama Kali, Via Vallen: Jatuh Cinta Pandangan Pertama
- Ini Alasan Via Vallen Lahirkan Anak Pertama Secara Caesar, Oh Ternyata
- 4 Manfaat Kolostrum bagi Bayi, Sungguh Dahsyat
- Ini Arti Nama Putra Pertama Via Vallen yang Lahir di Tanggal Cantik