Penyidik Puspom TNI Datangi Basarnas, Cari Bukti Kasus Suap Marsdya Henri

Penyidik Puspom TNI Datangi Basarnas, Cari Bukti Kasus Suap Marsdya Henri
Penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat (4/8). Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat (4/8).

Penggeledahan itu dalam rangka mencari bukti terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung per pukul 14.45 WIB.

“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat dihubungi.

Sejauh ini, Kapuspen belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan atau dokumen-dokumen seperti apa yang disita.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

Penyidik Puspom TNI Datangi Basarnas, Cari Bukti Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News