Penyidik Serahkan Berkas Perkara Lina Mukherjee ke Kejati Sumsel Pekan Depan
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas
perkara tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke Jaksa Penuntut Umum Senin 22 Mei 2023 mendatang.
"Alhamdulillah berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum,"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, saat ditemui Jumat (19/5).
Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara.
"Jadi nanti, apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya harus ada surat P18 dan petunjuk atau P19," kata Agung.
Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama karena makan kriuk babi sambil baca bismillah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.
Pada Rabu 3 Mei 2023, Lina akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas perkara tersangka penistaan agama Lina Mukherjee ke Jaksa Penuntut Umum pekan depan
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?