Penyidik Sita Rp 500 Juta dari Tersangka

Penyidik Sita Rp 500 Juta dari Tersangka
Penyidik Sita Rp 500 Juta dari Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari tangan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.

"Penyidik menyita uang tunai Rp 500 juta atas nama tersangka Z," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis, (6/8).

Dijelaskan Tony, barang bukti itu disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015. "Kami jadikan barang bukti," tegas Tony.

Barang bukti itu disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, perusahaan Zuherli merupakan pemenang tender 36 alkes RSUD Raden Mattaher Jambi. Nilai proyek dari pengadaan tersebut mencapai Rp 49,1 milyar.

Selain Zuherli, penyidik sudah menetapkan  Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana pada RSUD Mattaher Jambi, Mulia Idris. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari tangan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, tersangka dugaan korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News