Penyidik Sita Rp 500 Juta dari Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari tangan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2011.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 500 juta atas nama tersangka Z," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis, (6/8).
Dijelaskan Tony, barang bukti itu disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/F.2 Fd.1/06/2015. "Kami jadikan barang bukti," tegas Tony.
Barang bukti itu disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejagung di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, perusahaan Zuherli merupakan pemenang tender 36 alkes RSUD Raden Mattaher Jambi. Nilai proyek dari pengadaan tersebut mencapai Rp 49,1 milyar.
Selain Zuherli, penyidik sudah menetapkan Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana pada RSUD Mattaher Jambi, Mulia Idris. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari tangan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, tersangka dugaan korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons