Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Membandel, KPK siap Memproses
Rabu, 04 Maret 2009 – 09:32 WIB
JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasional. Mereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya hotel serta kebutuhan akomodasi lain dari kas pemerintah daerah. Ketentuan ini berlaku untuk kejaksaan dan kepolisian.
"Jika tetap membandel, kami akan bertindak," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Bareskrim Mabes Polri Selasa (3/03). Antasari diundang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk membahas penanganan kasus korupsi. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga datang didampingi sejumlah stafnya.
Baca Juga:
Menurut Antasari, KPK bakal mengawasi perilaku para penyidik polisi dan jaksa yang bertugas di daerah. KPK akan menindak mereka apabila masih membandel minta uang ke pemda. Sebelum menindak, KPK akan melaporkan ke atasannya masing-masing. "Tentu akan kami laporkan pada Kapolri dan Jaksa Agung," kata mantan jaksa itu.
Dia mengaku salut dengan upaya polisi dan kejaksaan memberantas korupsi. "Kami sangat mengapresiasi prestasi-prestasi yang diraih," kata Antasari. Komisi dalam posisi menyupervisi kasus-kasus yang ditangani oleh kedua lembaga negara itu.
JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasional. Mereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang