Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Membandel, KPK siap Memproses
Rabu, 04 Maret 2009 – 09:32 WIB
Antasari prihatin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak bisa segera disidik karena menunggu izin dari presiden. "Kami akan coba bicara pada Mahkamah Agung soal aturan itu," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi. "Tapi, polisi dan jaksa kan perlu. Itu supaya tidak menghambat," ujarnya.
Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnya. Sehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorot. Mereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK.
Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 polda. Total ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.
JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasional. Mereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi