Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda

Membandel, KPK siap Memproses

Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Antasari prihatin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak bisa segera disidik karena menunggu izin dari presiden. "Kami akan coba bicara pada Mahkamah Agung soal aturan itu," ujarnya.

   

Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi. "Tapi, polisi dan jaksa kan perlu. Itu supaya tidak menghambat," ujarnya.

    

Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnya. Sehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorot. Mereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK.

    

Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 polda. Total ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.

    

JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasional. Mereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News