Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Membandel, KPK siap Memproses
Rabu, 04 Maret 2009 – 09:32 WIB

Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Antasari prihatin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak bisa segera disidik karena menunggu izin dari presiden. "Kami akan coba bicara pada Mahkamah Agung soal aturan itu," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi. "Tapi, polisi dan jaksa kan perlu. Itu supaya tidak menghambat," ujarnya.
Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnya. Sehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorot. Mereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK.
Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 polda. Total ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.
JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasional. Mereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025