Penyidik Telisik Aliran Dana Sisminbakum Media
JAM Was Minta Keterangan Soal Cekal Hartono
Sabtu, 17 Juli 2010 – 08:25 WIB
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelisik arah aliran dana hasil pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka, yakni mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Amari mengungkapkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, sudah diterangkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi. "Secara keseluruhan kan memang menyangkut (keterlibatan) beliau (tersangka)," katanya.
"Itu baru sedikit. Fakta yan terungkap baru sedikit, masih akan diteruskan lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (16/7). Pemeriksaan terhadap dua tersangka yang baru sekali diperiksa di Gedung Bundar itu, kata dia, masih dalam tahap permulaan.
Meski Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu (terdakwa kasus Sisminbakum), sudah membeber aliran dana, menurut Amari, hal itu perlu didukung dengan alat bukti. "Itu nanti diuji dengan alat buktinya," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelisik arah aliran dana hasil pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional