Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda
Senin, 30 Januari 2012 – 15:01 WIB

Miranda S Gultom.
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Hanya saja Miranda yang kini sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lain halnya jika Nunun tiba-tiba mengungkap adanya keterkaitan antara kebijakan yang dibuat Miranda untuk pihak yang menggelontorkan dana suap. "Kalau ada keterangan dari tersangka NN (Nunun Nurbaetie,red) seperti itu, tentunya perlu ditelusuri," lanjutnya.
"Sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (30/1). Johan menambahkan, KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.
Lantas bagaimana dengan desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK meneliti kebijakan yang dibuat Miranda Gultom saat menjadi DGS BI demi mengungkap penyandang dana suap? Menurut Johan, sampai saat ini tidak ada keterangan dari saksi maupun Nunun Nurbaeti terkait adanya motif jual beli kebijakan tersebut. "Pengembangan penyidikannya belum sampai pada kebijakan BI," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah