Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda

Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda
Miranda S Gultom.
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Hanya saja Miranda yang kini sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (30/1). Johan menambahkan, KPK masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.

Lantas bagaimana dengan desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK meneliti kebijakan yang dibuat Miranda Gultom saat menjadi DGS BI demi mengungkap penyandang dana suap? Menurut Johan, sampai saat ini tidak ada keterangan dari saksi maupun Nunun Nurbaeti terkait adanya motif jual beli kebijakan tersebut. "Pengembangan penyidikannya belum sampai pada kebijakan BI," katanya.

Lain halnya jika Nunun tiba-tiba mengungkap adanya keterkaitan antara kebijakan yang dibuat Miranda untuk pihak yang menggelontorkan dana suap. "Kalau ada keterangan dari tersangka NN (Nunun Nurbaetie,red) seperti itu, tentunya perlu ditelusuri," lanjutnya.

JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Gultom terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News