Penyidikan Kasus Bupati Aceh Besar Dihentikan, Polisi Beber Alasan Begini

Penyidikan Kasus Bupati Aceh Besar Dihentikan, Polisi Beber Alasan Begini
Bupati Aceh Besar Mawardi Aceh (tengah). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh telah menghentikan penyidikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha sebesar Rp 5 miliar saat kampanye.

Polisi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana.

“Iya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1/2022).

Sebelumnya, Bupati Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, namun kini telah resmi dihentikan Polda Aceh.

Askhalani mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.

"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," ujarnya.

Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus ini, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.

Kemudian, lanjut Askhalani, proses persidangan praperadilan terhadap Polda Aceh tersebut juga diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh bahwa SP3 kasus itu dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.

Polisi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak memiliki cukup bukti..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News