Penyidikan Kasus Bupati Aceh Besar Dihentikan, Polisi Beber Alasan Begini
Minggu, 09 Januari 2022 – 23:32 WIB
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," kata Askhalani.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Askhalani menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat asas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak memiliki cukup bukti..
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti