Penyidikan Kasus Heli AW 101 Terburu-buru dan Dipaksakan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang menilai, dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 belum layak menjadi kasus pidana. Seperti diketaui, dalam kasus ini FA merupakan salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebuah perkara korupsi, Paparang mengatakan, harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun, dalam kasus AW 101, menurut Paparang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit.
"Belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian Helikopter AW 101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, terlalu terburu-buru dan dipaksakan," kata Paparang dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian Helikopter AW 101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Alhasil, kata Paparang, pembelian Helikopter AW 101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
"Artinya pembelian Helikopter AW 101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.
Lantaran menilai kasus diwarnai kejanggalan, Paparang memastikan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan. Ihwal caranya, Paparang sekadar menyatakan masih dalam proses.
Kasus pembelian Heli 101, menurutnya, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya. Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.
TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus. Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak. TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.
Kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang menilai, dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 belum layak menjadi
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut