Penyidikan Kasus Korupsi Bantuan Kapal Dinilai Lambat

Penyidikan Kasus Korupsi Bantuan Kapal Dinilai Lambat
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Kasus penyidikan dugaan korupsi bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjalan sangat lambat. Hampir setengah tahun berjalan, belum ada kejelasan dari kasus yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta itu.

Kasus ini bergulir sejak awal April lalu. Kabarnya, penyidik Kejati Bali kesulitan memeriksa Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji.

Untuk menguak kasus ini, keterangan Narmoko sangat vital. Namun, beberapa kali dipanggil penyidik Kejati Bali, Narmoko disebut tidak datang. Bahkan, kabar yang diterima koran ini Narmoko sudah pensiun sejak akhir Mei lalu. Jabatannya kini digantikan orang lain.

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus, Wayan Suardi membenarkan bahwa Narmoko  belum pernah hadir dimintai keterangan.

“Tapi salah satu anak buahnya sudah sempat diperiksa di Kejati Bali,” ujar Suardi sembari menyatakan lupa nama anak buah Narmoko yang sudah diperiksa. Kendati demikian, Suardi menyatakan bakal mengulang pemanggilan yang bersangkutan. “Akan kami panggil lagi,” imbuhnya singkat dilansir Bali Express (JPNN Group).

Untuk diketahui, Dirjen Perikanan Tangkap KKP memiliki kewenangan penting. Yakni mengambil keputusan dan atau tindakan, kecuali keputusan dan atau tindakan, yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Seperti penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan persetujuan antar instansi.  

Apalagi KKP menganggarkan khusus bantuan kapal untuk nelayan di Buleleng. Anggaran yang dikucurkan dari KKP untuk membuat 7 kapal kapasitas 30 Gross Tonnage (GT).

Proyek bantuan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, Badung dan Denpasar, itu memiliki nilai pagu anggaran Rp 10 miliar. Tapi, tujuh kapal yang dibuat tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan nelayan. Bahkan disebut ada kejanggalan dalam komponen dan piranti kapal yang jauh dari kata laik pakai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News