Penyidikan Kasus Mantan Wako Siantar Dikebut
Jumat, 08 Juli 2011 – 01:36 WIB
Pada Rabu (6/7), RE Siahaan juga sudah diperiksa. Seperti diketahui, RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011. Selanjutnya, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011. Dengan demikian, sudah sebulan dia berada di tahanan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Enam hari kerja berturut-turut sejak Kamis (30/6) hingga kemarin (7/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat