Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Surat perintah penghentian penyidikan tersebut tertanggal 8 Juli 2024.
Penghentian penyidikan ini sesuai dengan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).
Setelah mendapatkan pemberitahuan SP3 kasus Pegi Setiawan, Cahya mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan pendapat.
Selanjutnya, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.
“Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami,” tutur dia.
Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
- Begini Nasib Kebun Binatang Bandung Seusai Disita Kejaksaan