Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Jumat, 19 Juli 2024 – 09:47 WIB

Pegi Setiawan saat bebas dari Rutan Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Adapun pihaknya akan menyerahkan SPDP kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:
"Kami akan memberikan nota pendapat membuat nota pendapat dari tim sehingga sikap kami dikembalikan ke teman penyidik," ungkapnya.
Ia menambahkan, keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan maka selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"(Berkas) masih berada di teman penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar telah menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Barat terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus Pegi Setiawan pada tanggal 12 Juli lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar