Penyidikan Kasus Zatapi Jalan Terus
Sabtu, 10 Januari 2009 – 09:09 WIB
JAKARTA - Penunjukan mantan Kapolri Jenderal Pol (pur) Sutanto sebagai komisaris utama (Komut) Pertamina tak memengaruhi niat Bareskrim meneruskan penyidikan kasus zatapi. Kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah itu memang membelit sejumlah pejabat Pertamina. Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jumat (9/1).
''Tidak ada yang kaitan dengan komisaris atau apa. Zatapi masih dalam penyidikan,'' tegas Kabareskrim di Mabes Polri. Saat ini, lanjut jenderal bintang tiga itu, sejumlah penyidik sedang berada di Singapura untuk melengkapi penyidikan. Saat ditanya soal hasil audit investigasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan bahwa hasilnya sudah diumumkan.
Baca Juga:
Hasil audit BPKP menyebutkan, pengadaan minyak mentah zatapi oleh Pertamina tidak merugikan negara dan telah sesuai ketentuan. Disebutkan pula bahwa zatapi memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bisnis Pertamina. Dengan begitu, strategi penggunaan minyak alternatif perlu dipertimbangkan.
Kasus tersebut bermula dari pembelian 600.000 barel minyak zatapi dalam tahun pengadaan 2007-2008 tanpa dilengkapi crude assay yang valid. Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang kualitas minyak. Prosedur tersebut harus dilakukan Pertamina dalam setiap pembelian minyak mentah impor jenis baru. Buntutnya, tindakan itu berpotensi merugikan negara USD 54,9 juta atau sekitar Rp 523 miliar.(naz/oki)
JAKARTA - Penunjukan mantan Kapolri Jenderal Pol (pur) Sutanto sebagai komisaris utama (Komut) Pertamina tak memengaruhi niat Bareskrim meneruskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan