Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Kamis (16/5).
Sebelumnya pada Jumat (3/5), Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan berkas perkara atas empat tersangka, yakni AM, RS, S, dan F kepada Kejari Ngawi (tahap I) dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/5).
Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30 ribu batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330.
Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka.
Dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet truk yang memuat rokok ilegal yang diamankan di tempat kejadian perkara.
Bea Cukai Madiun telah merampungkan penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024 lalu
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024