Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Kamis (16/5).
Sebelumnya pada Jumat (3/5), Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan berkas perkara atas empat tersangka, yakni AM, RS, S, dan F kepada Kejari Ngawi (tahap I) dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/5).
Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30 ribu batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330.
Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka.
Dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet truk yang memuat rokok ilegal yang diamankan di tempat kejadian perkara.
Bea Cukai Madiun telah merampungkan penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024 lalu
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak