Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi," terangnya.

Sementara secara represif, kata Joko, Bea Cukai Madiun mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Madiun telah merampungkan penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024 lalu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News