Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 27 Mei 2024 – 17:40 WIB

Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi," terangnya.
Sementara secara represif, kata Joko, Bea Cukai Madiun mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Madiun telah merampungkan penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024 lalu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang