Penyidikan Suap PON Riau Mulai Melebar
Rabu, 18 April 2012 – 20:37 WIB

Penyidikan Suap PON Riau Mulai Melebar
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penguatan dana tahun jamak venue Lapangan Tembak PON, mulai melebar ke Perda Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur penguatan dana tahun jamak Main Stadium PON Riau. "Kita tidak bicara tersangka baru, karena penyidik hari ini fokus pada rekonstruksi saja. Hari ini juga tidak ada pemeriksaan saksi," kata Johan.
"Memang pertanyaan maupun keterangan yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka, sudah mulai melebar ke Perda Nomor 5. Tapi saya belum tahu seperti apa substansinya," kata Johan Budi dikantor KPK Jakarta, Rabu (18/4).
Meski proses rekonstruksi kasus dugaan suap PON Riau ini sudah dituntaskan penyidik KPK, Rabu (18/4), KPK belum mengantongi kemungkinan tersangka baru, walaupun dalam proses rekonstruksi itu penyidik menghadirkan pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas