Penyidikan Suap PON Riau Mulai Melebar
Rabu, 18 April 2012 – 20:37 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penguatan dana tahun jamak venue Lapangan Tembak PON, mulai melebar ke Perda Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur penguatan dana tahun jamak Main Stadium PON Riau. "Kita tidak bicara tersangka baru, karena penyidik hari ini fokus pada rekonstruksi saja. Hari ini juga tidak ada pemeriksaan saksi," kata Johan.
"Memang pertanyaan maupun keterangan yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka, sudah mulai melebar ke Perda Nomor 5. Tapi saya belum tahu seperti apa substansinya," kata Johan Budi dikantor KPK Jakarta, Rabu (18/4).
Meski proses rekonstruksi kasus dugaan suap PON Riau ini sudah dituntaskan penyidik KPK, Rabu (18/4), KPK belum mengantongi kemungkinan tersangka baru, walaupun dalam proses rekonstruksi itu penyidik menghadirkan pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK