Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing

Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing
Proses tahap II kasus perusakan hutan lindung Rimbang Baling di Kejari Kuansing. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA -  Polres Kuansing menyerahkan tujuh tersangka kasus perusakan hutan lindung Rimbang Baling ke Kejaksaan.

Tujuh tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling itu dilimpahkan ke Kejari Kuansing, pada Kamis 20 Maret 2025.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025 yang dibuat pada 29 Januari 2025.

Para tersangka yang diserahkan adalah Asep alias Asep bin Kiin (44), Asep Nurjaman alias Bujang bin Otong (46), Karim alias Karim bin Atin (39).

Kemudian Saepul Malik alias Saep bin Engkos (37), Utang alias Utang bin Ateng (41), Paojan alias Paojan bin Sohidin (55)

dan Rudi Hartono alias Rudi bin Bihin (39).

“Ketujuh tersangka ini berasal dari Garut, Jawa Barat. Ditangkap karena melakukan penebangan liar dan perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” kata Angga kepada JPNN.com.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit mesin chainsaw berbagai merek, ratusan batang kayu olahan dalam bentuk papan, dan peralatan menebang pohon lainnya.

Polres Kuansing menyerahkan tujuh tersangka kasus perusakan hutan lindung Rimbang Baling ke Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News