Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai pada Rabu (26/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.

Hal itu disampaikannya saat Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai pada Rabu (26/3).

Latif menyampaikan perkara penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi terhadap seorang laki-laki berinisial S (46) yang tertangkap tangan mengangkut dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dari penindakan yang berhasil kami laksanakan, diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 558 ribu batang senilai Rp 834.230.000 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000,” ungkap Latif dalam keterangannya, Selasa (8/4).

Selanjutnya, penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap S karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidananya, yakni penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Latif mengatakan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dia menegaskan keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah tersebut.

Selain itu, kata Latif, juga dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya.

Bea Cukai Banyuwangi menuntaskan penyidikan kasus 558 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News