Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
Selasa, 08 April 2025 – 20:27 WIB

Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai pada Rabu (26/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
“Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Latif. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Banyuwangi menuntaskan penyidikan kasus 558 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan