Penyidikan Usai, Udar Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto telah rampung. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum.
Dengan pelimpahan tahap II itu maka dalam waktu tak lama lagi Udar dan Prawoto bakal menyandang status terdakwa dan menjalani proses persidangan. "Udar dan Prawoto sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap penyidik Pidsus Kejagung, Viktor Antonius di Jakarta, Selasa (13/1)
Saat ini lokasi penahanan atas Udar dan Prawoto telah dipindah. Keduanya yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kini telah dipindah ke Rutan Cipinang.
Udar dan Prawoto dibawa dari gedung Kejagung sekitar pukul 13.30 siang tadi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS