Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat

Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat
Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - PENGADILAN Negeri Jakarta Utara, kemarin (4/6) menggelar sidang perdana terhadap Dadang Supriatna (30). Dia duduk di kursi pesakitan lantaran menculik dan menyiksa balita bernama Iqbal Saputra (3,5) hingga membuat bocah malang itu mengalami kekejian luar biasa. Akibat aksi biadabnya itu, Dadang dijerat jaksa dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini Sianturi dan Theodora Marpaung mendakwa Dadang dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dakwaan itu, Dadang terancam penjara 15 tahun.

”JPU mendakwa Dadang dengan pasal berlapis. Karena kumulatif ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” ujar Malini usai sidang, kemarin (4/6).

Persidangan terdakwa Dadang dihadiri ibunda Iqbal, Iis Novianti (29) yang juga mantan kekasih Dadang. Sayangnya sidang digelar tertutup untuk umum.

Awak media hanya diperkenankan menunggu di luar ruang sidang. Menurut keluarganya melihat Dadang, Iis terlihat emosi. Selama proses persidangan, Iis terlihat terus menangis.

”Korbannya kan anak kecil. Jadi persidangan sengaja dilakukan tertutup untuk umum,” terang Malini juga.

Dia juga mengatakan, dakwaan terhadap Dadang juga tentang eksploitasi ekonomi. Lantaran Dadang menarik seseorang yang belum cukup umur untuk kepentingan ekonomi dan melukainya.

”Selain itu juga, Dadang melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur,” jelas Malini lagi.

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara, kemarin (4/6) menggelar sidang perdana terhadap Dadang Supriatna (30). Dia duduk di kursi pesakitan lantaran menculik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News