Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat
Kamis, 05 Juni 2014 – 06:48 WIB
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu juga menambahkan, dakwaan terhadap Dadang yang dibacakan setebal lima halaman diperdengarkan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Usaha Ginting.
Baca Juga:
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hendrayanto mengatakan, dakwaan berlapis hal yang biasa. ”Selama ini, Dadang mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Ikbal,” terang Hendrayanto.
Untuk diketahui, Dadang dicokok Polres Jakarta Utara lantaran menyiksa Ikbal dengan sadis. Tubuh balita itu disundut rokok, kemaluan dipotong dan tangan dipatahkan. Hingga Ikbal terpaksa dirawat intensif cukup lama di RSUD Koja.(dai)
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara, kemarin (4/6) menggelar sidang perdana terhadap Dadang Supriatna (30). Dia duduk di kursi pesakitan lantaran menculik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS