Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat

Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat
Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu juga menambahkan, dakwaan terhadap Dadang yang dibacakan setebal lima halaman diperdengarkan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Usaha Ginting.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hendrayanto mengatakan, dakwaan berlapis hal yang biasa. ”Selama ini, Dadang mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Ikbal,” terang Hendrayanto.

Untuk diketahui, Dadang dicokok Polres Jakarta Utara lantaran menyiksa Ikbal dengan sadis. Tubuh balita itu disundut rokok, kemaluan dipotong dan tangan dipatahkan. Hingga Ikbal terpaksa dirawat intensif cukup lama di RSUD Koja.(dai)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara, kemarin (4/6) menggelar sidang perdana terhadap Dadang Supriatna (30). Dia duduk di kursi pesakitan lantaran menculik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News