Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III

Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
"Jadi laporan ke KPK itu sudah disortir dah diperiksa oleh atasan PNS bersangkutan serta diperiksa Inspektorat. KPK tinggal mempublish saja," terang Herry.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Azwar menegaskan mulai tahun ini seluruh PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan PNS.

Di dalam peraturan Menpan sebelumnya memang sudah diatur tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, pelaporannya hanya dibatasi pejabat eselon I dan II saja. Itupun kata Azwar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski menjadi kewajiban, namun aturan tersebut tidak pakem. Golongan I dan II tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Yang diwajibkan adalah golongan III ke atas. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News