Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:08 WIB
"Jadi laporan ke KPK itu sudah disortir dah diperiksa oleh atasan PNS bersangkutan serta diperiksa Inspektorat. KPK tinggal mempublish saja," terang Herry.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Azwar menegaskan mulai tahun ini seluruh PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan PNS.
Di dalam peraturan Menpan sebelumnya memang sudah diatur tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, pelaporannya hanya dibatasi pejabat eselon I dan II saja. Itupun kata Azwar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski menjadi kewajiban, namun aturan tersebut tidak pakem. Golongan I dan II tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Yang diwajibkan adalah golongan III ke atas. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui