Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:08 WIB

Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
"Jadi laporan ke KPK itu sudah disortir dah diperiksa oleh atasan PNS bersangkutan serta diperiksa Inspektorat. KPK tinggal mempublish saja," terang Herry.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Azwar menegaskan mulai tahun ini seluruh PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan PNS.
Di dalam peraturan Menpan sebelumnya memang sudah diatur tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, pelaporannya hanya dibatasi pejabat eselon I dan II saja. Itupun kata Azwar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski menjadi kewajiban, namun aturan tersebut tidak pakem. Golongan I dan II tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Yang diwajibkan adalah golongan III ke atas. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini