Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi
Selasa, 02 Maret 2010 – 16:29 WIB
Masih seperti disampaikan Idrus, kesimpulan kelima adalah, bahwa berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik atau pasangan capres tertentu, proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan panitita angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro-yustisia dan keterbatasan waktu. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Enam fraksi yang anti bailout dalam Pansus Angket Century di DPR RI, menyimpulkan bahwa pengucuran dana Bank Century melalui Fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat