Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun

Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
Tampang pelaku pembunuh bocah perempuan dengan wajah terbalut lakban (pakai baju tahanan). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

"Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.

Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria. Diantaranya yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32). (antara/jpnn)


Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan dan penculikan anak usia lima tahun di Cilegon.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News