Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali

Phil Britten, seorang penyintas atau korban selamat dari bom Bali tahun 2002 menyatakan heran mengapa Hambali yang diduga sebagai dalang perencana serangan sampai kini belum juga diadili. Dia menuduh Pemerintah Australia tidak begitu bersemangat untuk mendesak digelarnya peradilan.
"Saya tidak tahu mengapa Australia atau Indonesia seakan lepas tangan," kata Phil Britten dalam program 7.30 ABC.
"Mereka menyerahkannya pada AS untuk menanganinya," ujarnya.
"Saya merasa sebagai penyintas dan korban kami berhak bicara, mengambilalih kendali situasi dan menegaskan 'kami tidak mau seperti ini'," kata Birtten.
"Jadi saya agak heran karena mereka tidak melakukan hal itu dan menyerahkannya pada sistem Amerika untuk menanganinya," tambahnya.
Riduan Isomuddin alias Hambali (53 tahun) lahir di Indonesia dan dibawa ke penjara AS di Teluk Guantanamo pada tahun 2006. Sejak itu dia ditahan di Kamp 7 yang diperuntukkan bagi para tahanan "bernilai tinggi".
Bisa diadili di Australia atau Indonesia

Supplied
Pengacara militer AS untuk Hambali mengatakan klien mereka tidak mendapatkan keadilan melalui pengadilan perang di Guantanamo. Klienya terbuka untuk diadili di yurisdiksi lain - mungkin di Australia atau Indonesia.
- Dunia Hari Ini: Kesehatan Paus Kembali Mengalami Kemunduran
- Peserta WHV Asal Indonesia yang Meninggal Dikenang Ayahnya Sebagai Orang Saleh
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina