Penyintas Bom Bali Pertanyakan Persidangan Hambali
Phil Britten, seorang penyintas atau korban selamat dari bom Bali tahun 2002 menyatakan heran mengapa Hambali yang diduga sebagai dalang perencana serangan sampai kini belum juga diadili. Dia menuduh Pemerintah Australia tidak begitu bersemangat untuk mendesak digelarnya peradilan.
"Saya tidak tahu mengapa Australia atau Indonesia seakan lepas tangan," kata Phil Britten dalam program 7.30 ABC.
"Mereka menyerahkannya pada AS untuk menanganinya," ujarnya.
"Saya merasa sebagai penyintas dan korban kami berhak bicara, mengambilalih kendali situasi dan menegaskan 'kami tidak mau seperti ini'," kata Birtten.
"Jadi saya agak heran karena mereka tidak melakukan hal itu dan menyerahkannya pada sistem Amerika untuk menanganinya," tambahnya.
Riduan Isomuddin alias Hambali (53 tahun) lahir di Indonesia dan dibawa ke penjara AS di Teluk Guantanamo pada tahun 2006. Sejak itu dia ditahan di Kamp 7 yang diperuntukkan bagi para tahanan "bernilai tinggi".
Bisa diadili di Australia atau Indonesia
Pengacara militer AS untuk Hambali mengatakan klien mereka tidak mendapatkan keadilan melalui pengadilan perang di Guantanamo. Klienya terbuka untuk diadili di yurisdiksi lain - mungkin di Australia atau Indonesia.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat