Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selasa, 20 September 2022 – 23:03 WIB

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P
“Seusai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Berbaring di Halaman Balai Kota, Saat Didekati, Ternyata Mulutnya Berbusa
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang jemaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi