Penyiram Air Panas ke Bidan Sri Wahyuni Langsung Ditahan Polisi

jpnn.com, PADANG - Seorang pria bernama Taufik (51), yang merupakan pelaku penyiraman air panas terhadap seorang bidan bernama Sri Wahyuni (41) di Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditahan polisi.
Penahanan itu dilakukan setelah Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Kepolisian Sektor Tangah AKP Afrino mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (8/12) di kediamnnya.
"Kini, pelaku telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan," kata Afrino, di Padang, Kamis (8/12).
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor :LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka yang diketahui adalah adik ipar dari korban mengakui semua perbuatannya.
Penyiraman itu dilakukan oleh pelaku Taufik pada Selasa (7/12) malam.
Dia melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur oleh korban Sri Wahyuni saat tengah karaoke pada malam hari di kedainya.
Seorang pria bernama Taufik (51), yang merupakan pelaku penyiraman air panas terhadap Bidan Sri Wahyuni ditahan polisi.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau