Penyitaan Buku dan Ponsel Milik Hasto Bentuk Arogansi KPK

Penyitaan Buku dan Ponsel Milik Hasto Bentuk Arogansi KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Cecep Handoko atau Ceko mengkritik keras langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ceko menganggap langkah penyitaan AKBP Rossa sebagai bentuk arogansi karena tindakan dilakukan tanpa persetujuan ketua pengadilan.

"Jangan kemudian arogansi yang dikedepankan, karena ini kita bicara hukum," kata dia kepada awak media, Jumat (21/6).

Ceko berpendapat KPK selaku penegak hukum seharusnya menjadi lembaga yang bisa menaati KUHAP dalam mengusut kasus.

"Maka unsur-unsur yang terkait dengan penegakan harus sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.

Ceko mengingatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum jangan mengakomodasi pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan politik dalam mengusut kasus.

"Bila lembaga hukum seperti itu, apa yang terjadi nantinya? Penegakan hukum nantinya hanya berdasarkan order. Bila terjadi demikian, hancurlah penegakan hukum seperti ini," ujarnya.

Adapun, ponsel dan buku catatan milik Hasto disita Rossa dari staf Sekjen PDI Perjuangan itu, Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (10/6) kemarin.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Berani-beraninya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News