Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam
Senin, 29 Maret 2010 – 18:14 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait dengan dugaan korupsi di tubuh PT Bukit Asam (BA). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, Senin (29/3), di Komplek Kejagung, Jakarta. "Pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Didiek. Penyitaan dokumen sendiri disebutkan, dilakukan pihak Kejagung di komplek PT BA unit Tarahan, Bandarlampung, serta di PT BA Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Untuk dugaan kasus itu, masih akan dilakukan penyitaan, sepanjang masih diperlukan," kata Didiek. Dijelaskannya, penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik PT BA itu, terkait penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik. "Bukti-bukti itu diperlukan untuk menghitung kerugian negara," terangnya.
Sejauh ini, Didiek menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan siapa tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi floating crane di PT BA tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dari kasus tersebut baru dapat dilakukan setelah pihak penyidik selesai melakukan pemeriksaan, baik terhadap alat bukti maupun terhadap saksi-saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI