Penyitaan Dokumen Berlanjut, Tersangka Belum Ada
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam
Senin, 29 Maret 2010 – 18:14 WIB
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui Koordinator-nya, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ada dugaan potensial kerugian negara dalam proyek tender floating crane senilai Rp 392 miliar. Pihak Maki menduga, proses tender floating crane juga melanggar aturan, dikarenakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Di samping itu menurut Boyamin, floating crane itu sendiri juga tak dapat dioperasikan secara maksimal. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga