Penyitaan Harta Djoko Dinilai Janggal
Minggu, 17 Februari 2013 – 16:12 WIB
JAKARTA - Penyitaan aset-aset yang diduga bersumber dari sebuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh aparat penegak hukum harus logis. Hal itu di ungkapkan Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, Minggu (17/2), menyikapi aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah rumah milik bekas Kepala korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dan dugaan TPPU.
Ia menegaskan, KPK memang harus logis dalam menyita suatu aset. "Apakah aset tersebut berkaitan dengan waktu maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari TPPU," kata Yenti.
Menurut Yenti, seorang terdakwa pun bisa melakukan pembuktian terbalik (dalam proses persidangan) bahwa aset-asetnya yang disita bukanlah bersumber dari TPPU.
Kata Yenti, dengan demikian fakta persidangan akan menjelaskan apakah aset-aset itu memang bagian atau sebaliknya bukan dari TPPU. "Fakta persidangan yang akan menjelaskan nanti," papar Yenti.
JAKARTA - Penyitaan aset-aset yang diduga bersumber dari sebuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh aparat penegak hukum harus logis. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap