Penyitaan Harta Djoko Dinilai Janggal
Minggu, 17 Februari 2013 – 16:12 WIB
JAKARTA - Penyitaan aset-aset yang diduga bersumber dari sebuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh aparat penegak hukum harus logis. Hal itu di ungkapkan Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, Minggu (17/2), menyikapi aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah rumah milik bekas Kepala korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dan dugaan TPPU.
Ia menegaskan, KPK memang harus logis dalam menyita suatu aset. "Apakah aset tersebut berkaitan dengan waktu maupun besaran uang yang diduga menjadi bagian dari TPPU," kata Yenti.
Menurut Yenti, seorang terdakwa pun bisa melakukan pembuktian terbalik (dalam proses persidangan) bahwa aset-asetnya yang disita bukanlah bersumber dari TPPU.
Kata Yenti, dengan demikian fakta persidangan akan menjelaskan apakah aset-aset itu memang bagian atau sebaliknya bukan dari TPPU. "Fakta persidangan yang akan menjelaskan nanti," papar Yenti.
JAKARTA - Penyitaan aset-aset yang diduga bersumber dari sebuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh aparat penegak hukum harus logis. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!