Penyitaan Mobil Jaguar Airin Terkait TPPU Wawan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil. Kali ini penyitaan dilakukan,Kamis (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menginformasikan, mobil yang disita bermerk Jaguar warna hitam dengan nomor polisi B 99 AZZ. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
"Penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Kamis (17/4).
Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil. Kali ini penyitaan dilakukan,Kamis (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta