Penyitaan Mobil Jaguar Airin Terkait TPPU Wawan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil. Kali ini penyitaan dilakukan,Kamis (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menginformasikan, mobil yang disita bermerk Jaguar warna hitam dengan nomor polisi B 99 AZZ. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Tubagus Chaeri Wardana.
"Penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Kamis (17/4).
Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil. Kali ini penyitaan dilakukan,Kamis (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan