Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor

Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor
Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor
Namun Haryono mengakui, upaya KPK untuk memiskinkan koruptor seringkali terbentur oleh vonis yang dikeluarkan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Seringkali, dalam vonisnya, hakim hanya memerintahkan pembayaran uang ganti rugi negara dan hukuman penjara. Bahkan, bila tidak bisa membayar kerugian negara, bisa diganti dengan hukuman penjara yang lamanya tidak seberapa dibanding uang yang mestinya dibayar.

Bahkan, lanjut Haryono, di pengadilan tipikor seringkali tidak bisa dibuktikan mengenai jumlah uang yang dikorupsi. Misal menurut jaksa KPK ada uang Rp100 miliar yang dikorupsi, di pengadilan hanya Rp10 miliar yang bisa dibuktikan karena hanyaa itu yang ada bukti aliran dananya, maka pengadilan hanya memerintahkan mengganti Rp10 miliar itu saja. "Yang seperti ini membuat koruptor tidak jera," cetusnya.

Dia cerita, ada kasus putusan perkara korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat di Kaltim. Terpidana harus membayar ganti rugi Rp465 miliar, jika tidak mampu maka diganti dengan hukuman penjara satu tahun. Nah, terpidana ini malah minta hukuman penjara saja dibanding membayar Rp465 miliar. "Tapi kami (KPK, red) ngotot, bahwa Rp465 miliar itu harus dibayar. Kalau tidak, kami ancam hartanya kami sita, akhirnya dibayar juga," cerita Haryono.

Khusus kasus Langkat, Haryono mengatakan, upaya pengejaran aset akan terus dilakukan. "Belum berhenti, akan terus kita lakukan, karena KPK punya kewajiban mengembalikan aset-aset negara. Bukan hanya disita, tapi harus bisa masuk kas negara," terangnya.

JAKARTA -- Gerakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penyitaan harta Gubernur Sumut Syamsul Arifin adalah bagian dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News