Penyuap Akil Dituntut Enam Tahun Penjara

Penyuap Akil Dituntut Enam Tahun Penjara
Penyuap Akil Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa Ely menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD  294,050; USD 22 ribu; dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa. Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Akil meminta kepada Nisa supaya Hambit menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Pada 26 September 2013, Hambit dan Cornelis menemui Chairun Nisa di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit. Isinya adalah Akil meminta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit dan Cornelis pun menyanggupi.

Hambit kemudian meminta Cornelis menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil melalui Nisa pada 2 Oktober 2013. Pada 30 September 2013, Hambit mengontak Nisa menyatakan dana buat Akil sudah siap.

Pada 2 Oktober 2013, Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK yang terletak di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu. Tak lama kemudian mereka ditangkap oleh tim penyidik KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News