Penyuap Anggota DPR Mulai 'Menyanyi'

Bulyan Disebut Mewakili Komisi V

Penyuap Anggota DPR Mulai 'Menyanyi'
Dedi Swasono, direktur utama PT Bina Mina Karya Perkasa, yang diduga penyuap anggota DPR komisi I Bulyan Royan, saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Muhammad Ali/Jawa Pos
JAKARTA – Mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang tertangkap tangan menerima uang USD 66 ribu dan EUR 5.500 di money changer Plaza Senayan mungkin tidak sendirian. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum si pemberi suap Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa (PT BMKP), Bulyan hanyalah ”penghubung”.

Dia menceritakan, lima pengusaha pemenang tender pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub beberapa kali mengadakan pertemuan di sejumlah tempat di Jakarta. Antara lain, Hotel Crown, sebuah sauna, dan Hotel Borobudur. Pertemuan di Hotel Crown dilakukan September 2007 dengan acara presentasi proyek serta penentuan fee delapan persen. Pengusaha yang berminat diminta menyetor Rp 250 juta per pengusaha sebagai tanda jadi. ”Fee bisa didiskon jadi tujuh persen dengan syarat pembayaran on the spot alias lunas seketika,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, proyek pengadaan 20 kapal patroli senilai Rp 118 miliar tersebut terbagi dalam lima paket. Dalam setiap paket, rekanan harus membuat empat kapal patroli. Untuk pengadaan kapal itu, tambahnya, ada lima perusahaan yang memenangkan tender, termasuk milik kliennya, PT Bina Mina Karya Perkasa.

Nilai satu paket dipatok Rp 24 miliar. Satu pengusaha, tambah Kamaruddin, harus membayar sekitar 1,68 miliar ke DPR sebagai pemenuhan syarat pemenang tender. ”Klien saya sih sudah melunasinya. Saya tidak tahu keempat perusahaan lain, apakah sudah melunasi atau belum," ujarnya.

Dalam pertemuan di sebuah tempat sauna, lima pemenang tender bertemu dengan M, oknum pejabat Dephub. ”Baik yang sudah tertangkap (Bulyan, Red) ataupun oknum pejabat Dephub berinisial M selalu bilang, mereka mewakili teman-temannya,” ujarnya. Sementara pertemuan terakhir 24 Juni 2008 dilakukan di Hotel Borobudur untuk memastikan sisa pembayaran fee.

Kamaruddin menambahkan, kliennya telah membayar uang tanda jadi Rp 250 juta. Sisanya harus dilunasi sebelum 25 Juni 2008. ”Klien saya telah membayar Rp 100 juta menjelang Lebaran 2007, kemudian Rp 50 juta menjelang akhir 2007, dan Rp 100 juta di awal Januari 2008. Selama pembayaran, selalu BR (Bulyan Royan, Red) yang muncul. Dia mengatakan bahwa dirinya mewakili teman-temannya di Komisi V,” tambah pengacara berkumis itu.

Untuk oknum Dephub dijanjikan nilai yang sama. ”Karena permintaan yang bersangkutan, nilai yang diberikan ke anggota dewan harus sama dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, bukan berarti belum ada uang yang mengalir ke oknum Dephub. Apalagi, Dedi bukan satu-satunya rekanan dalam proyek tersebut. ”Sebagian sudah diberikan berupa uang lelah (ke oknum Dephub, Red), sebagian lagi belum,” ujarnya.

JAKARTA – Mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang tertangkap tangan menerima uang USD 66 ribu dan EUR 5.500 di money changer Plaza Senayan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News