Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara
Kamis, 24 November 2016 – 19:25 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Vonis yang diterima Suprapto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Suprapto divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Salah satu penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suprapto divonis dua tahun sepuluh bulan penjara. Suprapto juga diwajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah