Penyuap Anggota Komisi V DPR segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
KPK pun telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Tak lama lagi, penyuap anggota Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, itu segera disidang.
"Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK, atas nama tersangka AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3).
Sedangkan berkas tersangka lain, yakni Budi, Damayanti, serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin masih terus dirampungkan. Bahkan, KPK menegaskan, tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah dijerat saja. Khoir diduga menyuap Damayanti melalui Dessy dan Julia, untuk pemulusan anggaran pembangunan jalan di Maluku. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI