Penyuap Anggota Komisi V DPR segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
KPK pun telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Tak lama lagi, penyuap anggota Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, itu segera disidang.
"Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK, atas nama tersangka AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3).
Sedangkan berkas tersangka lain, yakni Budi, Damayanti, serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin masih terus dirampungkan. Bahkan, KPK menegaskan, tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah dijerat saja. Khoir diduga menyuap Damayanti melalui Dessy dan Julia, untuk pemulusan anggaran pembangunan jalan di Maluku. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah