Penyuap Bang Uci Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 01 September 2016 – 16:30 WIB
Meski demikian, vonis hakim ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Trinanda tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada personal assistant PT Agung Podomoro Land,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS